Saiful Mahdi tetap harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
Syahrul mengatakan, saat mengantarkan Saiful Mahdi Lapas, pihaknya meminta kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh S Mahdar untuk memberikan ruang mengajar bagi dosen tersebut.
Permintaan ini, kata Syahrul, disambut baik Kalapas, bahkan nantinya juga bakal dipersiapkan fasilitas lengkap untuk memenuhi keperluan belajar mengajar.
Baca Juga: Simak! Ini Aturan dari BKN Bagi Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19
"Kalapas menjamin proses mengajar Saiful Mahdi, apalagi disampaikan di sana juga tersedia fasilitas internet, begitu juga alat-alat mengajar secara online lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, S Mahdar menjamin bahwa proses belajar mengajar Saiful Mahdi nantinya tidak akan ada hambatan apapun, karena memang fasilitas yang dibutuhkan telah tersedia.
“Kita akan memfasilitasinya, tinggal jadwal dan teknisnya saja bisa dibicarakan lagi nanti bersama petugas,” kata S Mahdar.***