2 Hari Lagi, Cek Ambang Batas atau Besaran Skor Passing Grade Materi TKP, TIU, TWK pada Tes SKD CPNS 2021!

- 31 Agustus 2021, 08:33 WIB
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas, Update Lokasi Tes SKD CPNS dan PPPK 2021
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas, Update Lokasi Tes SKD CPNS dan PPPK 2021 /Ahmad Fiqi Purba/Pixabay/jarmoluk

JURNALSUMSEL.COM – Tes seleksi SKD CPNS 2021 akan dilaksanakan sebentar lagi. Tak terasa, jadwal pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang semula ditetapkan pada 25 Agustus 2021 kini diundur.

Pelaksanaan tes SKD akan mulai berlangsung pada tanggal 2 September 2021, terhitung tinggal dua hari lagi.

Jadi, peserta yang akan mengikuti Tes SKD bisa ketahui serba serbi terkait SKD CPNS 2021 kali ini. Termasuk skor passing grade dari tiap materi soalnya.

Peserta yang ikut tes SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Hanya peserta yang dinyatakan lolos tahap tes administrasi serta masa sanggah yang bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Juga: Pandemi Tak Kunjung Usai, Benarkah Pemerintah Indonesia Akan Tetapkan Covid-19 Sebagai Endemi?

Sembari menunggu, peserta bisa ketahui salah satu persyaratan agar lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) guna bisa lanjut ke tahap berikutnya yakni Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun syarat kelulusan tes SKD yakni skor passing grade atau nilai ambang batas tes TKP, TIU, TWK pada ujian SKD nanti di seleksi CPNS 2021 wajib memenuhi target atau diharapkan peserta bisa melebihi skor minimum. Simak besaran nilai atau skornya di sini.

Seperti sebelumnya pendaftaran seleksi CPNS 2021 terbagi menjadi beberapa tahapan diantaranya yakni dimulai tahap pertama, tahap Administrasi, Tahap Tes SKD, Tahap Tes SKB, Tes Kesehatan hingga Wawancara.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi menetapkan standar penilaian terkait tes seleksi CASN 2021 tahun ini.

Baca Juga: Syarat atau Kriteria Ibu Hamil yang Boleh Ikut Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan dari dr Reisa Broto Asmoro!

Standar penilaian ini berbentuk nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan.

Penetapan tersebut berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.

Diketahui berikut skema tes SKD pada seleksi pemilihan CASN 2021 yakni terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dari ketiga materi soal yang akan calon peserta ikuti di tahap SKD tersebut, Kemenpan mengungkap bocoran nilai ambang batas dari tiap materi soal.

Seperti pada Tes TKP dengan nilai ambang batas 166, Tes TIU dengan nilai ambang batas 80, dan Tes TWK dengan nilai ambang batas 65.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima BSU Guru Honorer Madrasah, Kembali Cair Mulai September 2021

Tentunya dengan mengetahui Nilai ambang batas SKD pada tiap materi soal dapat membantu para peserta menjangkau dan menyiapkan diri sebaik mungkin.

Peserta seleksi CASN 2021 wajib memenuhi nilai ambang batas tersebut sebagai salah satu syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya.

Adapun pemberlakuan pengecualian ambang batas yang diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

Berikut bunyi ketentuannya, "Ketentuan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 serta nilai TIU serendah-rendahnya 55."

Nah, sedangkan untuk jumlah soal keseluruhan tes SKD sendiri ada sebanyak 110 soal, dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.

Baca Juga: Kemdikbud Bagi Kuota Internet Gratis 7 GB Hingga 15 GB untuk Pelajar, Mahasiswa dan Dosen, Cair September Ini!

Berdasarkan informasi, nilai tertinggi SKD adalah 550, dengan durasi pengerjaannya adalah 100 menit.

Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) lebih dulu serta mengikuti tahapan hingga akhir sebelum diangkat sebagai PNS.

Kedua seleksi tersebut dilakukan secara bertahap, dengan SKD dilaksanakan terlebih dahulu. Pelamar yang lulus nilai ambang batas (passing grade) SKD kemudian akan melanjutkan ke tahap SKB.

Nah, untuk nformasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x