Syarat atau Kriteria Ibu Hamil yang Boleh Ikut Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan dari dr Reisa Broto Asmoro!

- 30 Agustus 2021, 09:52 WIB
Ilustrasi Ibu hamil
Ilustrasi Ibu hamil /pixabay.com/Marncom

 

JURNALSUMSEL.COM – dr Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru menjelaskan terkait syarat dan kriteria Ibu hamil yang boleh ikut suntik vaksin Covid-19.

Nah, bagi kamu ibu hamil yang akan mengikuti suntik vaksin Covid-19 wajib mengetahui syarat atau kriteria apa saja agar tak membahayakan sang bayi yang berada dalam kandungan.

Sebaiknya diperkenankan bagi ibu hamil untuk vaksin COVID-19 jika sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu.

Karena pada trimester kedua kandungan sudah kuat yakni dengan rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima BSU Guru Honorer Madrasah, Kembali Cair Mulai September 2021

Tak hanya itu, tulang dan tengkorak calon bayi pun mengeras dan kemampuan dengarnya juga ikut meningkat, serta kemampuan otaknya sendiri sudah berkembang sejak trimester pertama.

Bagi Ibu hamil yang ingin ikut vaksin. Reisa mengimbau agar ibu hamil mengonsultasikan keinginan vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.

Setelah itu, pastikan semua prasyarat dasar terpenuhi sebelum pergi ke pos vaksin, yakni tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, tensi darah di bawah 140/90 mmHg, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masa trimester kedua.

Bahkan jika bisa ibu hamil tidak sedang mengalami gangguan penyakit dan tidak ada tanda-tanda preeklamsia, hipertensi, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah