Mendagri Kembali Perpanjang PPKM di Berbagai Wilayah Indonesia, Ini Tanggal dan 3 Poin Isi Instruksinya!

- 26 Agustus 2021, 09:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian umumkan 3 instruksi soal PPKM
Mendagri Tito Karnavian umumkan 3 instruksi soal PPKM /Instagram@titokarnavian/

Baca Juga: Gubernur Hawaii Minta Wisatawan Hindari Destinasi Liburan di Tengah Lonjakan COVID-19

2. Kemudian, tercantum di Inmendagri 36/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu juga mulai berlaku kemarin tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021.

Dengan penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

3. Terakhir, tercantum di Inmendagri 37/2021, yang mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1.

PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, Hari Ini, Rabu 25 Agustus 2021, Tayang The Secret: Suster Ngesot..., Gopi, Uttaran

Bahkan kriteria level wilayah tersebut ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Instruksi Mendagri 37/2021 ini pun mulai berlaku kemarin pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x