Baca Juga: Gubernur Hawaii Minta Wisatawan Hindari Destinasi Liburan di Tengah Lonjakan COVID-19
2. Kemudian, tercantum di Inmendagri 36/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Instruksi Mendagri itu juga mulai berlaku kemarin tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021.
Dengan penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
3. Terakhir, tercantum di Inmendagri 37/2021, yang mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1.
PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Bahkan kriteria level wilayah tersebut ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Instruksi Mendagri 37/2021 ini pun mulai berlaku kemarin pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.***