Mendagri Kembali Perpanjang PPKM di Berbagai Wilayah Indonesia, Ini Tanggal dan 3 Poin Isi Instruksinya!

- 26 Agustus 2021, 09:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian umumkan 3 instruksi soal PPKM
Mendagri Tito Karnavian umumkan 3 instruksi soal PPKM /Instagram@titokarnavian/

JURNALSUMSEL.COM – Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai saat ini membuahkan hasil yang baik.

Perlahan kasus aktif Covid-19 diberbagai wilayah Indonesia dikabarkan menurun. Meskipun begitu, masyarakat diharapkan untuk senantiasa menerapkan prokes dan memakai masker. Karena pandemi ini belum sepenuhnya berakhir.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dimana merupakan lanjutan atau perpanjangan PPKM mulai dari level 4, 3, 2, 1 di beberapa wilayah Indonesia serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstrusikan terkait lanjutan PPKM tersebut.

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021: Segera Isi Data di Laman sscasn.bkn.go.id untuk Unduh 2 Dokumen Penting Ini!

Adapun tindaklanjut terkait tiga instruksi lanjutan PPKM tersebut menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan, tiga Inmendagri itu adalah Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021.

Sedangkan wilayah yang mendapat perpanjangan pelaksanaan PPKM yakni tercantum pada:

1. Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku kemarin pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan tanggal 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Gubernur Hawaii Minta Wisatawan Hindari Destinasi Liburan di Tengah Lonjakan COVID-19

2. Kemudian, tercantum di Inmendagri 36/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu juga mulai berlaku kemarin tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021.

Dengan penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

3. Terakhir, tercantum di Inmendagri 37/2021, yang mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1.

PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, Hari Ini, Rabu 25 Agustus 2021, Tayang The Secret: Suster Ngesot..., Gopi, Uttaran

Bahkan kriteria level wilayah tersebut ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Instruksi Mendagri 37/2021 ini pun mulai berlaku kemarin pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x