Ajukan Sanggahan Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Caranya

- 3 Agustus 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi sanggahan CPNS 2019.
Ilustrasi sanggahan CPNS 2019. /Pixabay/mohamed_hassan/

JURNALSUMSEL.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 sudah diumumkan dari kemarin, 2 Agustus 2021 di beberapa instansi. Untuk yang tidak lulus, bisa melakukan sanggahan.

Sanggahan dapat dilakukan mulai 4 - 6 Agustus 2021. Batas waktu pengajuan sanggah adalah 3 x 24 jam.

Peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi CPNS 2021 akan mendapat notifikasi untuk mengajukan sanggahan.

Pada akun masing-masing peserta CPNS 2021, tertulis pemberitahuan bagi peserta TMS, "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Baca Juga: Beberapa Kabupaten di Sumsel Alami Kebakaran Hutan, BPBD Setempat Tingkatkan Patroli

Pada pemberitahuan, juga diberitahukan alasan tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut.

Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali. Panitia berhak menerima atau menolak sanggahan. Jawaban dari masa sanggah ini dilakukan pada tanggal 4 hingga 13 Agustus 2021.

Untuk dapat melakukan sanggahan, kamu harus pastikan bahwa kesalahan bukan dari kamu sebagai pelamar.

Misalnya, kamu pakai materai yang sama di dokumen yang berbeda, masa aktif dokumen habis, dan lain-lain yang merupakan kesalahan dari kamu, pelamar. Maka hal tersebut tidak bisa disanggah.

Baca Juga: Segera Cek ATM atau Rekening Kamu, Ketahui Apakah Dapat Bantuan Subsidi Gaji BSU 2021 BPJS Ketenagakerjaan!

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x