Hal itu dilakukan untuk melihat ketaatan pelaku usaha dalam mengikuti aturan vaksinasi dan mengantisipasi jika program yang dijalankan malah menambah angka kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta.
Anies Baswedan juga menerangkan, nantinya para pelaku di sektor kegiatan tersebut akan diverifikasi dan diperiksa terkait keabsahan surat vaksinasinya melalui aplikasi digital milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini atau JaKi, SMS dari PeduliLindungi, serta sertifikat vaksinasi digital sebagai bukti sudah divaksin.
Anies Baswedan juga memberikan ketentuan lain bagi penyintas Covid-19 yang memerlukan waktu untuk pemulihan.
Nantinya, para penyintas Covid-19 akan diminta bukti surat negatif Covid-19 dari RS atau puskes setempat yang menyatakan mereka sudah dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Gading Marten Terang-terangan Ungkap Alasan Di Balik Julukan 'Raja Ghosting' dari Uus
Ataupun bagi warga yang belum bisa divaksin karena alasan tertentu, Anies Baswedan juga mengatakan bisa memulai aktvitas ekonomi dengan syarat adanya surat keterangan dari dokter sebagai bukti.
Anies Baswedan menegaskan bahwa vaksinasi merupakan syarat mutlak jika warga DKI Jakarta ingin memulai kembali kegiatan ekonomi, sosial, budaya, maupun keagamaan dengan ketentuan kegiatan dilakukan bertahap mengikuti aturan pemprov.***