Anies Baswedan Tetapkan Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga Jakarta Sebagai Syarat Memulai Aktivitas Ekonomi

- 1 Agustus 2021, 09:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  Update Terkait Perkembangan Situasi Pandemi di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Update Terkait Perkembangan Situasi Pandemi di DKI Jakarta /Foto: Instagram.com/@aniesbaswedan/

JURNALSUMSEL.COM – Saat ini program vaksinasi Covid-19 di seluruh provinsi masih terus digembor oleh pemerintah untuk menekan angka kasus aktif Covid-19, terutama di DKI Jakarta yang mencatat angka kasus paling tinggi di Indonesia.

Seperti yang diketahui, meski program vaksinasi terus dilakukan, angka positif Covid-19 dan juga kematian di DKI Jakarta masih sangat tinggi.

Selain menggencarkan program vaksinasi Covid-19, pemberlakuan PPKM Level 4 pun masih dilakukan hingga 6 Agustus 2021 mendatang untuk memperkecil mobilitas dan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Bansos PKH dari Kemensos di Juli 2021, Ibu Hamil Hingga Lansia Masih Akan Dapat, Cek Penerimanya!

Melansir informasi dari Antara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan vaksinasi menjadi syarat utama bagi masyarakat untuk memulai aktivitas ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya.

Anies Baswedan mengatakan, hal itu dengan syarat aktivitas masyarakat dilakukan secara bertahap.

“Sebelum kegiatan dimulai, pelaku di sektor itu harus vaksin dulu. Misalnya, tukang cukur mau buka, boleh, tukang cukurnya vaksin dulu dan yang mau cukur harus sudah vaksin,” jelas Anies Baswedan di Jakarta pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Ia menegaskan pembukaan kegiatan perkantoran dan ekonomi akan dibuka secara bertahap, dengan kewajiban vaksin bagi semua orang yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Lebih Dari Rp2,9 Miliar Dana Terkumpul untuk Bantu Selamatkan Museum Studio Ghibli di Jepang

Hal itu dilakukan untuk melihat ketaatan pelaku usaha dalam mengikuti aturan vaksinasi dan mengantisipasi jika program yang dijalankan malah menambah angka kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta.

Anies Baswedan juga menerangkan, nantinya para pelaku di sektor kegiatan tersebut akan diverifikasi dan diperiksa terkait keabsahan surat vaksinasinya melalui aplikasi digital milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini atau JaKi, SMS dari PeduliLindungi, serta sertifikat vaksinasi digital sebagai bukti sudah divaksin.

Anies Baswedan juga memberikan ketentuan lain bagi penyintas Covid-19 yang memerlukan waktu untuk pemulihan.

Nantinya, para penyintas Covid-19 akan diminta bukti surat negatif Covid-19 dari RS atau puskes setempat yang menyatakan mereka sudah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Gading Marten Terang-terangan Ungkap Alasan Di Balik Julukan 'Raja Ghosting' dari Uus

Ataupun bagi warga yang belum bisa divaksin karena alasan tertentu, Anies Baswedan juga mengatakan bisa memulai aktvitas ekonomi dengan syarat adanya surat keterangan dari dokter sebagai bukti.

Anies Baswedan menegaskan bahwa vaksinasi merupakan syarat mutlak jika warga DKI Jakarta ingin memulai kembali kegiatan ekonomi, sosial, budaya, maupun keagamaan dengan ketentuan kegiatan dilakukan bertahap mengikuti aturan pemprov.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah