Pekerja Upah di Bawah Rp3,5 juta Bisa Terima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU Rp1 Juta Kemnaker Juli 2021!

- 28 Juli 2021, 08:58 WIB
Syarat dan Cara Mudah Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Khusus Pekerja Swasta
Syarat dan Cara Mudah Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Khusus Pekerja Swasta /pixabay/

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan pemerintah kembali disalurkan, bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi para pekerja atau buruh ini kabarnya cair Juli 2021.

Bekerja sama dengan Kementerian ketenagakerjaan tentunya, bantuan ini akan sangat membantu pekerja/buruh yang mengalami kesulitan ekonomi termasuk yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah memastikan bantuan subsisi upah ini sampai dan disalurkan secara bertahap. Nah, bagi kamu yang ingin dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU simak lengkap syaratnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan BSU tersebut dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Atta Halilintar Sampaikan Soal Kepemilikan Ford Mustang Shelby Terbakar di Pondok Indah

Sehingga, diharapkan bantuan BSU ini dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19." lanjutnya.

Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya bantuan BSU ini beban perusahaan dapat berkurang.

Jadi, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi dan kasus PHK dapat terhindarkan.

Baca Juga: Cara Ketahui Penerima Bansos BST PKH dan Beras 10 Kilogram, Login Secara Online ke cekbansos.kemensos.go.id!

Adapun jumlah target penerima BSU, diestimasi bisa mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebanyak Rp8 trilliun.

Sedangkan penerima Bantuan BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Berikut syarat atau kriteria yang harus dipenuhi pekerja/buruh yang ingin mendapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU 2021 di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/buruh penerima upah; dan

Baca Juga: Ombudsman Berhasil Temukan Penyelewangan Atas Kasus TWK di KPK, Mardani Ali Sera Peringatkan Hal Ini

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Netflix Konfirmasi Akan Mulai Tawarkan Video Game karena Pertumbuhan Pelanggan yang Melambat

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Nah, untuk besaran uang yang diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria bantuan BSU di atas yakni sebesar Rp1 juta dan diberikan sekaligus melalui transfer bank.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah