Ombudsman Berhasil Temukan Penyelewangan Atas Kasus TWK di KPK, Mardani Ali Sera Peringatkan Hal Ini

- 27 Juli 2021, 15:00 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. //Twitter.com/@MardaniAliSera/

Baca Juga: Wajib Tahu, Hanya 4 Rekening Bank Ini yang Jadi Penyalur Bansos BST PKH Periode Juli 2021!

Mardani juga menuntut KPK untuk melaksanakan permintaan Ombudsman yang sesuai dengan pasal 38 UU Ombudsman hal tersebut wajib untuk dilaksanakan oleh lembaga antirasuah itu.

Ada temuan Ombudsman yang menyatakan ada penyelewengan kewengan dari KPK.

"Temuan Ombudsman juga memperlihatkan, selain menyelewengkan kewenangan yg dimiliki, tindakan KPK berpotensi melanggar hukum. Ini jika terbukti memalsukan dokumen swakelola pelaksanaan TWK dan berita acara harmonisasi Peraturan Komisi No 1 thn 2021 ttg Tata Acara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Mardani.

Ketika ada temuan dari Ombudsman terkait pelanggaran kode etik, Dewas KPK harus menindaklanjuti meskipun belum ada laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Sering Dianggap Sama, begini Cara Mudah Bedakan Influenza dan Covid-19

Selain itu, Mardani juga meminta Presdien Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi untuk turun tangan.

"Presiden pun sebagai puncak eksekutif harus turun tangan menyudahi polemik ini. Momen yang tepat bagi pak @jokowi untuk menunjukkan ketidaksetujuannya atas TWK seperti yang pernah beliau sampaikan," ucapnya.

Permintaan terkait Jokowi harus turun tangan dalam polemnik TWK telah berulang kali disuarakan oleh Mardani.

Menurut Mardani, hal tersebut bisa membuat KPK untuk kembali fokus pada agenda pemberantasan korupsi sebagaimana tujuan dari lembaga tersebut didirikan.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah