Wajib Tahu! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Bisa Dapat Vaksin, Ini Penjelasan IDAI!

- 2 Juli 2021, 09:00 WIB
 Vaksinasi Covid-19  untuk Anak Usia 12 Hingga 17 Tahun Sudah Bisa Dimulai
Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12 Hingga 17 Tahun Sudah Bisa Dimulai /pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah terus mengupayakan pemberian vaksin bagi seluruh masyarakat Indonesia. Diketahui, pemerintah juga telah menyetujui pemberian vaksinasi bagi anak usia di atas 17 tahun.

Tak hanya itu, pasca-terbitnya izin penggunaan darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Sinovac.

Pemerintah justru memberi lampu hijau untuk pelaksanaan vaksinasi bagi anak yang berusia 12 hingga 17 tahun.

Namun, bagi anak dengan usia di bawah 12 tahun masih belum bisa mendapat vaksin. Berikut alasan yang akan dipaparkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Ini Bocoran Standar Penilaian atau Batas Ambang Skor untuk Tes SKD!

Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), berdasarkan hasil pertimbangan untuk uji klinis fase 1 dan fase 2 dari vaksin CoronaVac buatan Sinovac pada anak umur 3-17 tahun dengan metode randomisasi, buta ganda dan kontrol plasebo di Zanhuang, China.

Dilihat dari sisi keamanan sendiri, pada fase 1 dan 2 setelah 28 hari penyuntikan, ditemukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada 26 -29 persen kelompok subjek, secara statistik tidak berbeda bermakna dengan kelompok plasebo (24 persen).

KIPI terbanyak ini akan timbulkan nyeri ringan dan sedang pada lokasi penyuntikan (13 persen). KIPI serius hanya ada satu kasus, dan tidak ada hubungan dengan vaksin.

Jadi, bisa disimpulkan KIPI pada kelompok usia 3 -11 tahun akan menimbulkan demam, sedangkan pada anak usia umur 12 –17 tahun akan timbulkan nyeri di lokasi suntikan, tetapi tidak ada laporan demam.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x