"KPK melaksanakan komitmen, untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara menyita seluruh harta milik para koruptor," tegas Firli pada Jumat 11 Juni 2021.
Firli menegaskan bahwa disitanya seluruh aset para koruptor ini tak semata-mata hanya untuk menghukum mereka saja.
Melainkan penyitaan harta dari para koruptor bisa digunakan untuk pengembalian aset (asset recovery) sebanyak-banyaknya.
Pada kesempatan yang sama, Firli Bahuri memerinci strategi pemberantasan korupsi oleh KPK saat ini.
"Strategi pemberantasan korupsi yang digunakan KPK saat ini meliputi: pendidikan dan peningkatan peran masyarakat supaya orang tidak mau melakukan korupsi (budaya antikorupsi)," ujarnya kembali.
Ia juga berjanji akan membenahi sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi.
"Dan strategi penegakan hukum untuk pemidanaan badan dan pengembalian kerugian negara supaya orang takut melakukan korupsi," tutur Firli Bahuri.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)