Jadi, sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Tidak Malu Disebut Sebagai Wibu, Respon Komedian Uus: Gue Salut sih
Serta sudah berada di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Berdasarkan data, saat ini ada sekitar 30 persen satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing.
Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir dan ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.
Adapun panduan lengkap terkait penyelenggaraan PTM ini, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) kabarnya telah resmi menerbitkannya guna dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas.
Kamu bisa unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 di link berikut bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.***