2. Lalu isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan.
3. Masukkan kode verifikasiLanjutkan ke proses inquiry.
4. Setelah itu akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)
2. Lalu isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan.
3. Masukkan kode verifikasiLanjutkan ke proses inquiry.
4. Setelah itu akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)
Editor: Nabilla Erika Putri
Sumber: Berita DIY