1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Memiliki Usaha Mikro.
5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Hanya Berlaku Sampai Juni 2021, Segera Klaim Diskon Token Listrik dari PLN, Begini Caranya!
Sedangkan untuk mengecek nama penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Kamu bisa kunjungi laman resminya dengan masuk ke link berikut https://eform.bri.co.id/bpum.