BPUM Tahap 3 Resmi Dibuka Sampai Tanggal 28 Juni! Ini Link, Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM 2021

- 31 Mei 2021, 11:00 WIB
Berikut cara pengajuan BLT UMKM tahap 3 dari pemerintah klik eform.bri.co.id untuk dapat BPUM Rp1,2 juta.
Berikut cara pengajuan BLT UMKM tahap 3 dari pemerintah klik eform.bri.co.id untuk dapat BPUM Rp1,2 juta. /Muhammad Trilaksono /

JURNALSUMSEL.COM – Kabar baik bagi kamu yang belum dapat bantuan dari Kemenkop UKM kini bisa mendaftar kembali program bantuan BLT UMKM, dimana dikenal dengan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pemerintah melalui Kemenkop UKM kembali menyalurkan Bantuan BPUM Tahap 3 yang mana akan dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021 mendatang.

Nah, tunggu apalagi kamu bisa cek syarat dan cara mengecek nama penerima BLT UMKM 2021 ataun BPUM di sini. Ketahui dengan benar agar tak salah.

Sebelumnya, Pemerintah telah menyiapkan bantuan BPUM. Menurut data, bantuan BPUM tersebut berlangsung sebanyak 2 tahap dan kini memasuki tahap ke-3.

Diketahui, total ada sebanyak 12,8 juta UMKM yang terima bantuan dalam 3 tahap ini. Dimana di tahap 1 dan 2 BLT UMKM sudah disalurkan untuk 9,8 juta UMKM.

Baca Juga: Seleksi Pendaftaran CPNS 2021 Diundur? Tak Jadi Buka di Akhir Mei, Ini Pernyataan Resmi BKN dan Kemenkumham!

Sedangkan untuk BPUM tahap 3 ini, rencananya BLT akan disalurkan ke 3 juta UMKM. BPUM tahap 3 sendiri akan disalurkan untuk UMKM baru yang belum dapat di tahun 2020 maupun tahap 1 dan 2.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Daftar BPUM Tahap 3 Dibuka hingga 28 Juni, Ini Syarat dan Cara Ajukan BLT UMKM 2021! Cek Login eform.bri.co.id".

Berikut ini syarat sebelum mendaftar BLT UMKM 2021 atau BPUM, diantaranya:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Hanya Berlaku Sampai Juni 2021, Segera Klaim Diskon Token Listrik dari PLN, Begini Caranya!

Sedangkan untuk mengecek nama penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Kamu bisa kunjungi laman resminya dengan masuk ke link berikut https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Lalu isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan.

3. Masukkan kode verifikasiLanjutkan ke proses inquiry.

4. Setelah itu akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x