Terkait Vaksin Gotong Royong, Wiku Adisasmito Ingatkan Kembali Perusahaan untuk Tidak Memungut Biaya Apapun

- 21 Mei 2021, 17:30 WIB
Kadin mencatat sebanyak 7.000 UMKM mendaftarkan diri dalan program vaksinasi gotong royong.
Kadin mencatat sebanyak 7.000 UMKM mendaftarkan diri dalan program vaksinasi gotong royong. /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Vaksin gotong royong sudah mulai diberikan pada karyawan pada Selasa, 18 Mei 2021.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, vaksin gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Maka dari itu, penerima program vaksin gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.

Baca Juga: Kode Redeem GI Genshin Impact 21 Mei 2021 Terbaru dan Klaim Segera Primogems hingga Mora Gratis

Terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta karyawan yang dipungut biaya untuk program vaksin gotong royong melapor kepada pemerintah.

Hal ini menanggapi adanya laporan kepada LaporCovid19, sebuah koalisi sipil yang menyediakan wadah bagi laporan warga bahwa ada karyawan yang diminta membayar vaksin gotong royong oleh perusahaannya.

"Pemerintah sangat menyayangkan adanya pungutan biaya dari pihak tertentu dalam program vaksinasi gotong royong," kata Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dikutip dari Anadolu Agency.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 21 Mei 2021: Elsa Hamil Akibat Ulah Ricky?

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Vaksin Gotong Royong dipastikan Gratis, Satgas Covid-19 Minta Pekerja Melapor Jika Dipungut Biaya".

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x