Terkait Vaksin Gotong Royong, Wiku Adisasmito Ingatkan Kembali Perusahaan untuk Tidak Memungut Biaya Apapun

- 21 Mei 2021, 17:30 WIB
Kadin mencatat sebanyak 7.000 UMKM mendaftarkan diri dalan program vaksinasi gotong royong.
Kadin mencatat sebanyak 7.000 UMKM mendaftarkan diri dalan program vaksinasi gotong royong. /Pixabay/

"Masyarakat harus segera melapor ke Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Wiku mengingatkan perusahaan yang ikut serta program vaksinasi gotong royong semestinya tidak memungut biaya dari karyawannya.

"Perusahaan juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan vaksinasi gotong royong," ucapnya.

Program vaksinasi gotong royong memungkinkan perusahaan membeli vaksin Covid-19 untuk karyawannya, di luar program vaksinasi gratis dari pemerintah.

Baca Juga: Catat! Berikut Kriteria Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Tahun Ini, Peserta Wajib Sehat Jasmani dan Rohani

Program ini merupakan inisiatif yang diusulkan pengusaha dari sektor swasta untuk mempercepat akses mereka terhadap vaksin Covid-19.

Pasalnya, program vaksinasi yang disediakan gratis oleh pemerintah telah diatur dengan memprioritaskan tenaga kesehatan, penduduk lanjut usia, dan pekerja di sektor publik.

Pemerintah menyetujui usul program vaksinasi gotong royong ini dengan syarat perusahaan dilarang memungut biaya dari pekerjanya.

Biaya vaksin dan pelayanan dari program ini ditetapkan sebesar Rp439 ribu per dosis.

Program ini telah berjalan sejak Selasa, 18 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah