ASN yang Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi, Masyarakat Ikut Andil untuk Lapor Melalui Kanal Pengaduan Ini!

- 8 Mei 2021, 12:00 WIB
Aplikasi AP4N LAPOR yang dibuat oleh Kemenpan RB, untuk mengawasi ASN yang mudik selama lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Aplikasi AP4N LAPOR yang dibuat oleh Kemenpan RB, untuk mengawasi ASN yang mudik selama lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

Baca Juga: Beberapa Wilayah di Indonesia Ini Bakal Diguyur Hujan Lebat

Rini berharap agar ASN dapat menjadi contoh baik dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik. Hal ini sangat penting guna menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang.

“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” lanjutnya.

Selain itu, bagi ASN yang nekat melanggar akan dikenakan sanksi dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi tersebut.

Pemerian sanksi disiplin ini telah diatur sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Tak hanya itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga diminta untuk mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah