Satgas Penanganan Covid-19 Catat 5 Provinsi Ini Punya Angka Kematian Tinggi dalam Sepekan Terakhir

- 7 Mei 2021, 06:00 WIB
Pemakaman jenazah Covid-19.
Pemakaman jenazah Covid-19. /Instagram.com/@tpu_srengsengsawah

Pemerintah resmi memperpanjang lagi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung mulai tanggal 4-17 Mei 2021.

Pada perpanjangan kali ini, cakupan PPKM Mikro diperluas hingga totalnya menjadi 30 provinsi. Adapun tambahan 5 provinsi lagi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Saat ini dari 34 provinsi di Indonesia, hanya tersisa 4 provinsi yang belum menerapkan PPKM Mikro. Yakni Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.

Baca Juga: Kriteria PPPK 2021 yang Wajib Diketahui Jika Ingin Lolos

Pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro ini juga sejalan dengan peniadaan mudik lebaran. Berkaitan dengan perayaan Idul Fitri, masyarakat diingatkan mematuhi kebijakan peniadaan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah.

Tentunya kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan yang diupayakan Pemerintah kepada masyarakatnya dari penularan Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah di tingkat pusat dan daerah diharapkan menyamakan narasi terkait kebijakan peniadaan mudik.

Sehingga masyarakat dapat memahami dan juga mematuhi kebijakan ini yang tentunya akan sangat membantu upaya penanganan Pandemi Covid-19.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah