Jelang Seleksi PPPK 2021, Simak 5 Keuntungan Jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

- 21 April 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021.
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021. /Antara Foto/Muhammad Adimaja/

JURNALSUMSEL.COM – Pembukaan seleksi PPPK 2021 yang diperuntukan bagi seluruh guru honorer kabarnya akan dibuka pada Maret mendatang.

Pembukaan PPPK 2021 nanti akan memuat formasi sebanyak satu juta guru yang bisa diikuti seluruh guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, tak semua guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Kriteria untuk mendaftar PPPK 2021 ini antara lain:

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Ini Penjelasan Menag Terkait Aturan Larangan untuk Takbiran Keliling!

Baca Juga: Cek Nama Kamu di DTKS Kemensos dan Cairkan Dana Bansos Tunai BST Rp300 Ribu April 2021, Ini Berkasnya!

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Menjadi kesempatan yang baik bagi para guru honorer.

Sebenarnya, apa keuntungan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK? Berikut Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari beberapa sumber.

Baca Juga: TERLENGKAP! Cara Pendaftaran CPNS 2021 dan Rincian Formasi yang Dibuka

Baca Juga: Mau Mendaftar CPNS 2021 yang Akan Dibuka Mei? Kalau Nggak Mau Gagal Tahap Awal, Ketahui Dulu 5 Hal Wajib Ini!

  1. Penghasilan sama dengan PNS

Penghasilan PPPK juga sama dengan penghasilan PNS jika jabatan keduanya sama. Hal ini tentu berbeda dengan gaji honorer yang memiliki penghasilan di bawah UMR.

Jika PPPK dan PNS menduduki suatu jenjang tertentu, maka keduanya akan memiliki penghasilan yang cenderung sama.

Ketetapan ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sembari Ngabuburit Nunggu Buka, Ini Link Nonton Film Pendek 'Tenang' yang Dirilis Yura Yunita, Ada Ringgo!

Baca Juga: Perhatikan! Ini Alur Lengkap Seleksi CPNS 2021 Mulai dari Tahap Administrasi hingga Pemberkasan

  1. Dapat langsung masuk pada jenjang tertentu

Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.

Jabatan yang diisi oleh PPPK antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon Ia dan Ib, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.

  1. Fasilitas sama dengan PNS

Selain penghasilan yang sama, PPPK juga mendapat fasilitas yang sama dengan PNS. Fasilitas ini antara lain, tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu PPPK juga berhak mendapat penghargaan apabila menunjukkan kinerja yang baik.

Baca Juga: Bulan April Segera Berakhir, Klaim Sekarang Diskon Listrik PLN yang Diperpanjang hingga Juni 2021

Baca Juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan saat Meminum Secangkir Teh

  1. Batas usia saat melamar bisa sampai 59 tahun

Berbeda dengan batas maksimal pelamar pada seleksi CPNS, para pelamar seleksi PPPK diberi batas usia pelamaran hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Misalnya, untuk melamar jabatan fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia pelamarannya hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).

Jika melamar pada usia tersebut, maka kontrak kerja yang diberikan adalah selama satu tahun hingga yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang diisi.

Baca Juga: Gagal Unggah Foto dan Dokumen Saat Daftar CPNS 2021? Berikut Solusinya

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Syarat, Cara Mendaftar dan Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM

  1. Dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan

Kontrak kerja bagi PPPK adalah minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangan kinerja setiap tahunnya.

Jika kinerjanya dinilai baik, maka kontrak yang bersangkutan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Itulah beberapa keuntungan yang didapat jika menjadi PPPK. PPPK 2021 bisa menjadi tujuan jika Anda merupakan guru honorer namun tidak bisa melamar CPNS dikarenakan sudah melewati batas usia yang disyaratkan.

Persiapan menjelang seleksi PPPK 2021 juga tak jauh berbeda dengan persiapan seleksi CPNS 2021.

Yang terpenting, Anda harus siapkan berkas-berkas yang wajib ada saat pendaftaran nanti, serta perhatikan syarat wajib atau syarat lain terkait seleksi.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah