Baca Juga: Gagal Unggah Foto dan Dokumen Saat Daftar CPNS 2021? Berikut Solusinya
Baca Juga: Info Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 17
"Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk zona merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” lanjutnya.
Sedangkan saat menjelang Idul fitri, Menag juga menyampaikan bahwa umat muslim pun diperbolehkan melakukan takbir Idulfitri di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Sementara untuk aktivitas takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan.
Adapun solusinya jika ingin melakukan takbir yakni dilakukan di dalam masjid atau musala supaya menghindari kesempatan atau peluang dari penularan COVID-19.***