Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Ini Penjelasan Menag Terkait Aturan Larangan untuk Takbiran Keliling!

- 20 April 2021, 19:24 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi laranf mudik dan takbiran tahun 2021
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi laranf mudik dan takbiran tahun 2021 /Instagram @gusyaqut

JURNALSUMSEL.COM – Jika membahas hari Raya tentu sangat lekat dengan mudik lebaran, kini kabarnya pemerintah resmi memutuskan untuk meniadakan mudik Lebaran tahun 2021.

Adapun keputusan resmi pemerintah tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga ini agar terjaga dari penularan COVID-19,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Bulan April Segera Berakhir, Klaim Sekarang Diskon Listrik PLN yang Diperpanjang hingga Juni 2021

Baca Juga: Perhatikan! Ini Alur Lengkap Seleksi CPNS 2021 Mulai dari Tahap Administrasi hingga Pemberkasan

Baca Juga: Sembari Ngabuburit Nunggu Buka, Ini Link Nonton Film Pendek 'Tenang' yang Dirilis Yura Yunita, Ada Ringgo!

Tak hanya itu, Yagut juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keselamatan diri serta kesehatan keluarga dan lingkungan. Bukankah wajib hukumnya, dan tak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar sunah namun meninggalkan kewajiban.

Di sisi lain, Menag menjelaskan terkait aturan pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadhan. Pelaksanaan ibadah di masjid atau musala diperbolahkan asal sesuai dengan prokes dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan.

Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti diantaranya salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Baca Juga: Gagal Unggah Foto dan Dokumen Saat Daftar CPNS 2021? Berikut Solusinya

Baca Juga: Info Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 17

"Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk zona merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” lanjutnya.

Sedangkan saat menjelang Idul fitri, Menag juga menyampaikan bahwa umat muslim pun diperbolehkan melakukan takbir Idulfitri di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Sementara untuk aktivitas takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan.

Adapun solusinya jika ingin melakukan takbir yakni dilakukan di dalam masjid atau musala supaya menghindari kesempatan atau peluang dari penularan COVID-19.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x