Ketika dinyatakan sebagai penerima dana BPUM atau BLT UMKM 2021, Kamu harus segera mencairkan dananya dengan membawa beberapa berkas yang disyaratkan dan diwajibkan oleh Bank Penyalur.
Sebagai pengaktivasi rekening kalian atau jika tidak, dana BLT UMKM 2021 Kamu akan dikembalikan ke Kemenkop untuk kemudian di kembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Berduka, Sang Suami Pangeran Philip Meninggal Dunia
Cara pencairan dananya-pun cukup mudah, sama seperti tahun lalu pemerintah menunjuk PT. Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) untuk mencairkan dana BLT UMKM 2021 ini.
Sama seperti tahun lalu juga, para penerima BLT UMKM 2021 akan melalukan aktivasi rekening dengan membawa beberapa berkas yang diwajibkan ke Bank Penyalur.
Lalu para penerima BLT UMKM 2021 nantinya akan diminta untuk menuliskan nomor telepon di atas map berkas verifikasi rekening tersebut, kemudian ketika jadwal pencairan dana BLT UMKM 2021 telah tiba.
Maka Bank Penyalur akan memberitahukan melalui telepon kepada penerima BLT UMKM 2021 kapan pencairan dana penerima bisa dilakukan berdasarkan jadwal yang telah dibuat.
Nah, berikut mekanisme pencairan dana BLT UMKM 2021 atau BPUM ini yang telah dirangkum Jurnal Sumsel seperti di bawah ini:
Baca Juga: Pernah Melarikan Diri, Tersangka Pencuri Aset PT. PSSM Kini Diringkus