Pernah Melarikan Diri, Tersangka Pencuri Aset PT. PSSM Kini Diringkus

- 9 April 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian //Prasetyo Bagus P/

JURNALSUMSEL.COM- Jajaran Polres Lahat dalam hal ini Polsek Merapi Barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono S.I.K didampingi Kapolsek Merapi Barat,

AKP Samsuardi melalui Paur Humas Iptu Hidayat dan Aiptu Lispono SH, Kamis, 8  2021.

Pengungkapan Kasus tersebut, tambah Aiptu Lispono, Polsek Merapi Barat berhasil mengamankan tersangka pencurian A(20).

Pekerjaan sopir warga Desa Payo Kecamatan Merapi Barat. Sedangkan identitas penadah sudah dikantongi dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Baca Juga: Tanggapi Negara Ambil Alih Kelola TMII, Fahri Hamzah: Ibu Tien Soeharto Harus Dapat Penghargaan

Baca Juga: Penuhi 3 Kriteria Ini Jika Ingin Lolos PPPK 2021 yang Akan Dibuka Bulan Depan

“Tersangka A berhasil diamankan pada Rabu, 7 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB sesuai dengan laporan korban yang telah kehilangan 2 Unit radio merk icome.

di areal tambang wilayah kerja PT Prima Perkasa Sukses Makmur atau PPSM di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, “ujar Aiptu Lispono.

Setelah diamankan, lanjutnya tersangka A mengakui telah mengambil 2 Unit radio merk icome milik PT PPSM yang kemudian menjual radio tersebut kepada terduga penadah yang berstatus DPO.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x