Memasuki Bulan April, Simak Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

- 9 April 2021, 18:00 WIB
Memasuki Bulan April, Simak Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta
Memasuki Bulan April, Simak Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

JURNALSUMSEL.COM – Cara cek penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta akan cair pada bulan Maret 2021.

Kabar baik tersebut disampaikan oleh pemerintah.

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2 cukup beruntung.

Pasalnya, pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp5 juta seperti sebelumnya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Zalim di NET TV Kamis 8 April 2021 Malam Ini, Ceren Dibawa ke Rumah Sakit Kandungan?

Baca Juga: Syarat Jadi PNS, Wajib Ikut Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 pada Mei Mendatang! Siapkan Dokumen Ini Agar Lolos

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sejatinya bertujuan untuk membantu karyawan yang terkena dampak covid-19.

Anda dapat mengecek nama penerima dan status pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di link resmi kemnaker.go.id, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan jelas.

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x