JURNALSUMSEL.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik ataupun cuti dan bepergian saat lebaran tahun 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.
Terutama dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang bisa berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
Selain larangan mudik, dan bepergian ke luar negeri, ASN juga dilarang mengajukan cuti untuk periode yang sama.
Baca Juga: Jadwal Tayangan TV TVRI Hari Ini, Kamis, 8 April 2021. Saksikan Program Musik!
Namun di dalam SE terdapat pengecualian, ASN dibolehkan bepergian apabila sedang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.
Bahkan sudah terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian ini pun berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Serta pengucualian bagi ASN yang ingin mengambil cuti karena alasan melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun begitu, Tjahjo Kumolo selaku Menpan RB menjelaskan ASN wajib senantiasa memperhatikan empat hal, yakni:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19;
2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan;
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas;
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).***