Sempat Melarang Media Menyiarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat, Surat Telegram Kapolri Akhirnya Dibatalkan

- 7 April 2021, 08:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. /
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. / /Dok. Pemprov Jateng/

JURNALSUMSEL.COM-  Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram yang sebelumnya melarang media memberitakan soal kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Pencabutan itu, tertuang dalam surat bernomor: ST/759/V/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021.

Listyo Sigit Prabowo melalui telegramnya menjelaskan, pencabutan ini berlandaskan kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartanto juga menyampaikan alasan dicabutnya surat telegram tersebut.

Rusdi Hartanto mengatakan, pencabutan Telegram Kapolri soal larangan media menyiarkan gambar-gambar kekerasan yang dilakukan aparat karena muncul multitafsir di masyarakat.

Baca Juga: Kapolri Berikan Penghargaan Untuk Bripka Chandra dan Resmikan Aplikasi Polisi Dulur Kito di Sumsel

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Surat Ederan Terkait UU ITE: Utamakan Edukasi dan Metode Persuasif

"Tafsir-tafsir ini Polri sangat menghargai dan sangat memahami. Tentunya dalam STR itu hanya menyangkut internal saja, tidak menyangkut daripada pihak di luar Polri itu sendiri," kata Kombes Pol Rusdi Hartanto, Selasa, 6 April 2021.

Artikel ini sebelumnyat terbit lebih dahulu di Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Mabes Polri: Telegram Kapolri Direvisi karena Muncul Multitafsir di Masyarakat”.

Rusdi Hartanto menyampaikan, pada dasarnya, Polri sangat menghargai kerja dari para jurnalis.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x