Diduga Melakukan Korupsi Proyek Covid-19, KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Sebagai Tersangka

- 2 April 2021, 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /Dok. ANTARA.

Lebih lanjut, Alexander Marwata mengatakan, dalam konstruksi perkara diduga tindakan ini telah terjadi pada Maret 2020.

Selanjutnya Alexander Marwata menjelaskan kronologi kasus korupsi yang menjeratBupati Bandung Barat tersebut.

Baca Juga: Imbas UU KPK yang Baru, Firli Bahuri: Seluruh Pegawai KPK Resmi Jadi PNS Pada 1 Juni 2021

Baca Juga: Viral di Facebook! Ini Adalah Alasan Khoirul Anam Memasang Paku Di Belakang Jok Motornya!

Alexander Marwata mengatakan, berawal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Bulan April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AUS dengan MTG yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB," jelasnya.

"Dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen 'fee' sebesar 6 persen dari nilai proyek," ucapnya menambahkan.

Alexander Marwata menambahkan, Aa Umbara Sutisna kemudian memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KBB untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB.

"Bulan Mei 2020, AW (swasta) menemui AUS (Bupati Bandung Barat) untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui AUS dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinsos KBB agar ditetapkan," tuturnya.

Baca Juga: KLB Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PTUN, Jimly Asshiddiqie: Bereskan Dulu Internal Parpol Atau Ke PN

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah