JURNALSUMSEL.COM - Kasus pengeboman yang terjadi pada Minggu, 28 Maret 2021 di depan Gereja Katedral Makassar masih diselidiki lebih dalam.
Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan pasangan suami istri sebagai pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar tersebut.
Bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar yang disinyalir merupakan aksi terorisme ini juga menjadi pembicaraan publik akan maraknya kejadian serupa yang juga pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Dinilai Mendiskriminasikan Muslim, Amnesty Internasional Tolak RUU Antiseparatisme Islam di Prancis
Kejadian yang menewaskan dua pelaku bom bunuh diri ini tentu menjadi evaluasi bagi pihak Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Oleh sebab itu, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan upaya pencegahan radikalisme di masing-masing wilayahnya usai ledakan bom bunuh diri di gerbang depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.
“Terkait dengan peristiwa di Makassar tersebut Polri telah mengeluarkan direktif (arahan) mencermati kejadian peledakan bom di Gereja Katedral Kota Makassar dengan memberikan instruksi ke seluruh jajaran,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Pendapatan Fantagio Entertainment, Astro dan Ong Seong Wu yang Berhasil Raih yang Tertinggi