Dinilai Mendiskriminasikan Muslim, Amnesty Internasional Tolak RUU Antiseparatisme Islam di Prancis

- 31 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi pemuda muslim. Pakar PBB desak negara-negara di dunia memerangi islamofobia.*
Ilustrasi pemuda muslim. Pakar PBB desak negara-negara di dunia memerangi islamofobia.* /Pixabay.com/Amber Clay

JURNALSUMSEL.COM- Saat Senat Prancis bersiap untuk memperdebatkan RUU 'antiseparatisme Islam', kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengajukan penolakan terhadap RUU tersebut.

Hal itu bertujuan agar ketentuan yang dinilai bermasalah dari rancangan undang-undang antiseparatisme Islam tersebut dapat dibatalkan atau diubah.

Debat senat terjadi setelah para legislator di Majelis Rendah Parlemen Prancis yang didominasi oleh partai tengah Presiden Emmanuel Macron La République En Marche (LREM) mendukung RUU antiseparatisme Islam pada Selasa 30 Maret 2021.

Senat Prancis yang dipimpin oleh para konservatif itu diharapkan untuk menyetujui RUU antiseparatisme Islam tersebut.

Namun, Amnesty International mengatakan peraturan baru yang direncanakan berdasarkan undang-undang tersebut akan mengarah pada diskriminasi lebih lanjut terhadap minoritas Muslim di negara Prancis.

Baca Juga: Akui Berbohong, Siswi Prancis Ungkap Guru Sejarah Samuel Paty Tidak Menunjukkan Karikatur Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Ironis, Lakukan Tes Nuklir di Afrika, Kini Prancis Terselimut Hujan Debu Radioaktif dari Tempat yang Sama

Peneliti Eropa Amnesty International Marco Perolini mengatakan RUU tersebut akan menjadi serangan terhadap hak dan kebebasan di Prancis.

"Undang-undang yang diusulkan ini akan menjadi serangan serius terhadap hak dan kebebasan di Prancis," ujar Marco Perolini.

Sedangkan, Pemerintah Macron mengatakan bahwa RUU tersebut akan menangani 'separatisme Islam' dan menggarisbawahi sistem sekuler negara Prancis.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x