Mudik Lebaran Ditiadakan, Kemenko PMK Larang Masyarakat Hingga ASN Bepergian, Ini Penjelasannya!

- 26 Maret 2021, 16:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. /tangkap layar Youtube/ Kemenko PMK

Baca Juga: Siap Mainkan Film Bogota, Aktor Song Jong Ki dan Lee Hee Joon Justru Tak Diberi Kejelasan Syuting di Kolombia

Baca Juga: Periode I Segera Berakhir, Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN dengan Cara Mudah Ini

Sembari menunggu pihaknya berkoordinasi dengan Satuan tugas Penanganan Covid-19 maka hal ini masih dalam pertimbangan.

Sebelumnya, dilansir dari Antara Kemenko PMK, Muhadjir Effendy mengumumkan terkait informasi libur mudik Idul Fitri yang ditiadakan akan dimulai selama tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dimana sehubungan masih tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat virus corona atau Covid-19.

Muhadjir berharap agar seluruh masyarakat tanpa terkecuali pekerja mandiri, karyawan hingga ASN tidak melakukan pergerakan kegiatan yang keluar daerah, kecuali memang tengah dalam keadaan mendesak.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x