JURNALSUMSEL.COM – Kebijakan atas larangan mudik lebaran Idul Fitri di Mei 2021 mendatang telah resmi ditetapkan.
Tak hanya masyarakat, hal ini berlaku juga bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy pun memastikan bahwa angkutan barang mulai dilonggarkan meski adanya larangan mudik lebaran Idul Fitri.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Segera Daftar dan Login ke Link Ini!
"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada batasan dengan adanya larangan mudik," kata Muhadjir.
Ia menjelaskan bahwa kepadatan akibat arus kendaraan yang mengangkut barang, akan tidak sepadat kendaraan yang mengangkut penumpang mudik.
Sementara, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono terdapat pengecualian terkait larangan mudik pada kegiatan tertentu.
Baca Juga: Periode I Segera Berakhir, Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN dengan Cara Mudah Ini
Sembari menunggu pihaknya berkoordinasi dengan Satuan tugas Penanganan Covid-19 maka hal ini masih dalam pertimbangan.
Sebelumnya, dilansir dari Antara Kemenko PMK, Muhadjir Effendy mengumumkan terkait informasi libur mudik Idul Fitri yang ditiadakan akan dimulai selama tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Dimana sehubungan masih tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat virus corona atau Covid-19.
Muhadjir berharap agar seluruh masyarakat tanpa terkecuali pekerja mandiri, karyawan hingga ASN tidak melakukan pergerakan kegiatan yang keluar daerah, kecuali memang tengah dalam keadaan mendesak.***