Rilis Keputusan Baru Terkait Vaksin AstraZeneca, MUI : Haram Namun Boleh Digunakan, Ini Ketentuannya

- 20 Maret 2021, 13:00 WIB
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.*
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.* /REUTERS/Hannibal Hanschke/Pool/

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid -19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid -19 guna ikhtiar atau berusaha dalam mewujudkan kekebalan kelompok atau herd imunity,” ujar Asrorun.

Keempat, pemerintah telah menjamin keamanan dari penggunaan vaksin AstraZeneca walaupun didalamnya mengandung unsur haram.

Pernyataan ini juga telah didukung oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada rapat komisi fatwa.

Baca Juga: Wah, Ternyata ini 4 Manfaat dan Pose Yoga Terbaik Bagi Kamu, yang Salah Satunya Atasi Kelebihan Berat Badan!

Baca Juga: Pahami! Berikut 8 Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasi Katarak yang Datang Merusak Penglihatan Matamu

Terakhir, kelima, Asrorun mengatakan bahwa vaksin di Indonesia dalam kondisi terbatas, hal ini juga diperparah dengan kondisi pemerintah yang tidak memiliki kuasa untuk memilih jenis vaksin yang beredar.

Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia, dan tingkat global,” ujar Asrorun menjelaskan.

Sementara itu, sebagaimana yang telah dikabarkan selain AstraZeneca terdapat beberapa vaksin lainnya yang juga telah teruji klinis.

Beberapa vaksin tersebut yaitu, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, Novavax, Sputnik V hingga Sinovac.

Namun karena mempertimbangkan beberapa hal, pemerintah pun dalam hal ini memilih vaksin yang di produksi oleh pihak AstraZeneca.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x