PPPK 2021 Hanya Melalui Tahapan Seleksi Administrasi dan SKB, Catat Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

- 18 Maret 2021, 18:00 WIB
PPPK 2021 Hanya Melalui Tahapan Seleksi Administrasi dan SKB, Catat Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
PPPK 2021 Hanya Melalui Tahapan Seleksi Administrasi dan SKB, Catat Syarat dan Cara Daftarnya di Sini /ANTARA/Syifa Yulinnas

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan segera dibuka pada April nanti.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Seleksi PPPK 2021 ini diperuntukkan guru-guru honorer K2, guru swasta, serta lulusan pendidikan profesi guru (PPG)

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan sedikit mengenai mekanisme seleksi satu juta guru PPPK 2021.

Seleksi PPPK 2021 disebut sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, peserta akan menjalani tiga tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, SKD, dan SKB.

Baca Juga: Telah Dibangun 822 Unit, Benarkah Program Rumah DP Rp0 Anies Tidak Kunjung Laku? Berikut Faktanya

Baca Juga: Video Perundungan Dua Remaja Putri Ini Viral di Media Sosial, Tersangka Ungkap Berawal dari Rebutan Cowok!

Sementara itu, seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x