Seleksi PPPK 2021 Hanya Melalui 2 Tahapan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 17 Maret 2021, 18:00 WIB
Seleksi PPPK 2021 Hanya Melalui 2 Tahapan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Seleksi PPPK 2021 Hanya Melalui 2 Tahapan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya /Tangkap Layar https://sscasn.bkn.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan segera dibuka pada April nanti.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Seleksi PPPK 2021 ini diperuntukkan guru-guru honorer K2, guru swasta, serta lulusan pendidikan profesi guru (PPG)

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan sedikit mengenai mekanisme seleksi satu juta guru PPPK 2021.

Seleksi PPPK 2021 disebut sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, peserta akan menjalani tiga tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, SKD, dan SKB.

Baca Juga: Manchester City Berhasil Melaju ke Perempat Final Usai Jatuhkan Borussia Monchengladbach 2-0

Baca Juga: Chelsea vs Atletico Madrid: Prediksi, Skor, Susunan Pemain, Berita Tim, dan Statistik Pertandingan

Sementara itu, seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x