JURNALSUMSEL.COM – Seleksi PPPK 2021 yang akan dibuka pada April mendatang.
Berikut ini syarat, kriteria, formasi hingga kuota penerimaan PPPK 2021.
Guru honorer menjadi prioritas dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang akan dibuka kembali oleh Pemerintah, rencananya akan dibuka pada April 2021 mendatang.
PPPK 2021 diperuntukkan bagi guru honorer, baik yang aktif mengajar maupun tidak aktif mengajar, namun datanya tercatat di Dapodik.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.
Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 14 Segera Diumumkan Melalui SMS, Simak Penjelasannya di Sini
Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Kesempatan yang diberikan bagi guru untuk mendaftar PPPK oleh pemerintah diperuntukkan bagi kriteria guru berikut.
- Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)
- Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar
Adapun beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.