Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Dilaksanakan, Mendagri Tito Karnavian: Kita Harus Konsisten

- 17 Maret 2021, 06:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian. /
Mendagri Tito Karnavian. / /Antara/Akbar Nugroho Gumay/pras

JURNALSUMSEL.COM-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan, bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 akan tetap dilaksanakan.

Tito Karnavian menyebut Pilkada serentak 2024 harus dilaksanakan agar tetap konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kita konsisten kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kami dari Kemendagri berpendapat, pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024,” ujar Tito Karnavian, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari laman Sekretariat Kabinet, Senin 15 Maret 2021.

Tito Karnavian tegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 sebagai bentuk konsisten dalam menjalankan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang telah ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016.

“Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” tegasnya.

Baca Juga: Tito Karnavian Ingatkan Vaksin Bukan Obat, Namun Lebih Efektif Untuk Memutus Penyebaran Virus Covid-19

Baca Juga: Jokowi Sebut Dirinya Tidak Minat Jabat 3 Periode, Jimly Asshiddiqie: Ini Bukan Soal Minat, UUD Sudah Tentukan

Diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8 menyebut pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Selain itu, menurut Tito Karnavian tata kelola dan manajemen dalam pelaksanaan pesta demokrasi menjadi kunci pelaksanaan pilkada yang sukses.

Tito Karnavian berkaca pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x