Mendagri Sebut Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air Tak Perlu Urus Akta Kematian, Ini Alasannya!

- 15 Januari 2021, 11:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Instruksi Mendagri
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Instruksi Mendagri /dokumen humas kemendagri/

JURNALSUMSEL.COM – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yakni Zudan Arif Fakrulloh mengatakan keluarga korban Pesawat Sriwijaya Air tak perlu mengurus akta kematian.

Zudan justru mengatakan pihak keluarga cukup menunggu di rumah masing-masing saja. Agar proses lebih mudah dilakukan.

Ia menjelaskan kembali bahwa Dinas Dukcapil hanya memerlukan surat keterangan dari Tim DVI Polri sebelum menerbitkan akta kematian.

Hal ini diungkapnya saat jumpa pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Bansos BLT Rp300 Ribu Cair Hingga April 2021, Ingat KPM dengan Golongan Ini yang Berhak Dapat Dana!

Baca Juga: Segera Urus BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta, Sebelum Dana Gagal Cair, Begini Caranya!

Baca Juga: Sambil Jelaskan Efek Vaksinasi Setelah Dua Kali Disuntik, Ridwan Kamil Ingatkan Raffi Ahmad Hal Ini

"Dari keluarga cukup di rumah nanti dokumen akan kami sampaikan. Cukup Surat keterangan dari Tim DVI bahwa jenazah sudah ditemukan, terindentifikasi, kami langsung terbitkan akta kematian," kata Zudan.

"Sudah sangat kami mudahkan semua prosedur karena ini adalah tugas Dukcapil, tugas negara, dan tugas kemanusiaan, kami berikan kemudahan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x