Mekanisme Pencairan Bansos Tunai atau BLT PKH Rp300 Ribu, Simak di Sini

- 16 Maret 2021, 15:00 WIB
BLT PKH
BLT PKH //Kemensos/

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT PKH per kepala keluarga.

Bansos tunai BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 ribu.

Baca Juga: Bagi Honorer Lulusan Pendidikan Profesi Guru Bisa Daftar Seleksi PPPK 2021 Mendatang, Cek Fakta Lainnya!

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 14? Segera Join Pelatihannya, Cek Cara Loginnya, Wajib Pakai Nomor Ini!

Sama seperti Bansos tunai lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Bansos tunai  BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan:

Baca Juga: 4 Formasi Ini Jadi Prioritas di Seleksi CPNS 2021, Simak Daftarnya Beserta Persyaratannya!

Baca Juga: Sebelum Mendaftar, 9 Syarat Umum CPNS 2021 ini Wajib Kamu Ketahui Agar Lulus Kualifikasi

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x