JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan kembali membuka penyaluran BLT UMKM.
BLT UMKM ini dalam rangka membantu UMKM yang terdampak pandemi guna terus mengembangkan usahanya dengan bantuan hibah senilai Rp2,4 juta.
Bagi pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dapat didaftarkan melalui link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021 antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Kabar Terkini Rizieq Shihab di Tahanan, Kuasa Hukum HRS: Habib Tidak Pernah Mengeluh
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.