Ali Fikri mengatakan, tim penyidik nantinya akan membuktikan perbuatan dari terdakwa dan akan memanggil nama-nama tersebut.
“Kalau sudah cukup dengan para saksi dan alat bukti yang ada untuk menentukan unsur pasal perbuatan kepada tersangka, maka kiranya tidak perlu ada pemeriksaan, begitupun sebaliknya,” sambung Ali Fikri.
Baca Juga: Tahanan KPK Mendapat Vaksinasi Covid-19 Lebih Dulu, Alvin Lie: Koruptor Malah Diberi Previlege
Baca Juga: Wamenkumham Sebut 2 Menteri yang Terseret Korupsi Layak Dihukum Mati, Ini Tanggapan KPK
Sebelumnya, dalam persidangan kasus korupsi dana bansos pandemi Covid-19 disebutkan sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana bansos tersebut.
Nama Achsanul Qosasi selaku anggota BPK diduga telah menerima uang dengan jumlah Rp1 miliar.
Kemudian pengacara Hotma Sitompul telah menerima uang sebesar Rp3 miliar, uang tersebut digunakan untuk membayar jasa pengacara terhadap kasus yang terjadi di Kementerian Sosial.
Serta, terakhir pedangdut Cita Citata yang menerima uang sebesar Rp150 juta, dimana uang tersebut diterima Cita Citata ketika mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.***