Diduga Menerima Aliran Dana Korupsi Bansos, KPK Akan Panggil Cita Citata ke Persidangan

- 10 Maret 2021, 07:15 WIB
Cita Citata buka suara terkait dugaan sebagai penerima dana bansos Covid-19.*
Cita Citata buka suara terkait dugaan sebagai penerima dana bansos Covid-19.* //Instagram/@cita_citata

JURNALSUMSEL.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya penindakan terhadap beberapa nama terkait dengan dugaan menerima uang korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Penindakan lanjutan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus korupsi program bansos untuk warga terdampak Covid-19.

Hingga saat ini, diketahui terdapat tiga orang yang disinyalir menerima uang korupsi dari bansos tersebut.

Adapun nama-nama yang disinyalir tersebut antara lain, Achsanul Qosasi selaku anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Pengacara Hotma Sitompul dan pedangdut Cita Citata.

Nama-nama tersebut didapat dari keterangan Adi Wahyuno dan Matheus Joko Santoso yang merupakan saksi dalam kasus korupsi dana bansos pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Ini Total Harta Kekayaannya

Baca Juga: Mengenang Artidjo Alkostar, Berikut Ini Profil dan Prestasi Dewan Pengawas KPK yang Paling Ditakuti Koruptor

Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso ini juga yang merupakan anak buah dari mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara.

“Atas keterangan dari saksi tersebut, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan dan mengkonfirmasi pada saksi-saksi tersebut yang kemudian akan dihadirkan di persidangan,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa 9 Maret 202, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari PMJ News.

Ali Fikri menambahkan terkait dengan pemanggilan terhadap nama-nama tersebut tergantung dari kebutuhan dari tim penyidik.

Ali Fikri mengatakan, tim penyidik nantinya akan membuktikan perbuatan dari terdakwa dan akan memanggil nama-nama tersebut.

“Kalau sudah cukup dengan para saksi dan alat bukti yang ada untuk menentukan unsur pasal perbuatan kepada tersangka, maka kiranya tidak perlu ada pemeriksaan, begitupun sebaliknya,” sambung Ali Fikri.

Baca Juga: Tahanan KPK Mendapat Vaksinasi Covid-19 Lebih Dulu, Alvin Lie: Koruptor Malah Diberi Previlege

Baca Juga: Wamenkumham Sebut 2 Menteri yang Terseret Korupsi Layak Dihukum Mati, Ini Tanggapan KPK

Sebelumnya, dalam persidangan kasus korupsi dana bansos pandemi Covid-19 disebutkan sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana bansos tersebut.

Nama Achsanul Qosasi selaku anggota BPK diduga telah menerima uang dengan jumlah Rp1 miliar.

Kemudian pengacara Hotma Sitompul telah menerima uang sebesar Rp3 miliar, uang tersebut digunakan untuk membayar jasa pengacara terhadap kasus yang terjadi di Kementerian Sosial.

Serta, terakhir pedangdut Cita Citata yang menerima uang sebesar Rp150 juta, dimana uang tersebut diterima Cita Citata ketika mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah