Soal Perpres Investasi Miras, Presiden Jokowi: Saya Nyatakan Dicabut!

- 3 Maret 2021, 05:45 WIB
Jokowi cabut peraturan tentang investasi Miras
Jokowi cabut peraturan tentang investasi Miras /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/Youtube

JURNALSUMSEL.COM- Presiden Jokowi telah resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Hal itu dilakukan Presiden Jokowi setelah Perpres Investasi Miras tersebut menuai banyak kritik dan penolakan dari sejumlah pihak.

Kebijakan pencabutan Perpres tersebut disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Presiden Jokowi mengungkapkan, keputusan untuk mencabut Perpres Investasi Miras ini diambilnya setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Banyak Dapat Masukan, Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras dalam Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Tentang Investasi Miras, Ternyata Ini Alasannya

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Perpres Investasi Miras tersebut pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Diketahui, Perpres tersebut memang tidak mengatur khusus miras, melainkan soal penanaman modal.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah