Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Tentang Investasi Miras, Ternyata Ini Alasannya

- 2 Maret 2021, 16:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

JURNALSUMSEL.COM – Presiden Joko Widodo atau yang lebih akrab disapa Presiden Jokowi, secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres tersebut salah satu poin yang cukup menjadi perhatian khalayak ramai adalah peraturan terkait investasi minuman keras (miras) di dalam negeri.

Bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi, di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Jokowi pun menjelaskan alasan diambilnya keputusan tersebut dikarenakan masukan dari berbagai pihak.

Beberapa pihak tersebut di antaranya yaitu, ormas keagamaan, pejabat pemerintah, hingga beberapa kepala daerah di Indonesia.

Baca Juga: Akhir Perkara Pengendara Motor Terobos Ring 1, Paspampres : Tidak Perlu Minta Maaf

Baca Juga: Waspadai Gelombang Laut dengan Tinggi hingga 4 Meter, Berikut Daftar Wilayahnya Menurut Data BMKG

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan jug masukan-masukan dari provisni dan daerah,” jelas Jokowi.

Sementara itu, sebagaimana yang dikabarkan sebelumnya, Presiden Jokowi diketahui menerbitkan Perpres Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah ditandatangani dan disetujui olehnya sejak sebulan yang lalu, atau 2 Februari 2021.

Dalam Perpres tersebut terdapat salah satu aturan yang membahas tentang investasi minuman keras atau miras di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x