Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Beri Pesangon Penuh? Simak Fakta Detail Ketentuannya

- 2 Maret 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /pikiran-rakyat/

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah
Selanjutnya, pengusaha juga tidak boleh lupa akan uang penghargaan masa kerja. Untuk pemberiannya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut,

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

Baca Juga: Heboh Jokowi Setuju Investasi Miras, Cek Aturan Resminya, Ini Kata Dekan Fakultas Syariah Hukum UIN Jakarta!

Baca Juga: CPNS 2021 Tinggal Satu Bulan Lagi, Punya Serdik? Kamu Bisa Dapat Nilai 100 pada Tes SKB Loh!

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: uu-ciptakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah