Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Beri Pesangon Penuh? Simak Fakta Detail Ketentuannya

- 2 Maret 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /pikiran-rakyat/

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Sementara itu, perbedaan terbesar terjadi pada besaran pesangon ketika pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK pada saat terjadinya pengambilalihan perusahaan yang berakibat pada perubahan syarat kerja hingga pekerja/buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

"Pengusaha dapat melakukan PHK dan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2," tulis Pasal 42 ayat 2.

Sementara itu, pada pasal 40 Pada pasal Pasal 40 ayat 1 berbunyi "Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,".

Padahal, di Pasal 163 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha harus membayarnya dua kali lipat untuk alasan serupa.

Baca Juga: Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12? Mungkin Penyebabnya Karena Kamu Termasuk ke dalam 3 Golongan Ini!

Baca Juga: Efek PPnBM Diskon Pajak Besar-besaran, Daihatsu Turun Harga : Lebih Murah hingga Rp17 Juta

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: uu-ciptakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah