Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Beri Pesangon Penuh? Simak Fakta Detail Ketentuannya

- 2 Maret 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /pikiran-rakyat/

Sementara pada Pasal 43, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas, uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2.

Kemudian jika PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat 2.

Jika perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun berturut-turut maka buruh berhak mendapat uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2.

Sementara jika tutup bukan karena perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat 21.

"Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka pekerja/buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2," tulis Pasal 44 ayat 2.

Nah, itulah beberapa detail ketentuan terbaru terkait upah atau pesangon yang akan diterima oleh pekerja atau buruh kedepannya.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: uu-ciptakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah