Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Beri Pesangon Penuh? Simak Fakta Detail Ketentuannya

- 2 Maret 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /pikiran-rakyat/

JURNALSUMSEL.COM – Melalui peresmian Aturan Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja) Pemerintah resmi memotong nilai pesangon untuk buruh atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan penyebab tertentu.

Aturan baru tersebut diketahui keluar dalam turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja).

Yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Beberapa detail yang harus diperhatikan antara lain yaitu,

Pada pasal 40 ayat 2, ketentuan pesangon sebagai berikut :

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: uu-ciptakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x