Bantah Keterlibatannya Dalam Dugaan Kasus Suap, Nurdin Abdullah: Demi Allah!

- 28 Februari 2021, 10:00 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

Pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri juga menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Diketahui, atas perbuatannya tersebut, Nurdin dan Edy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bukan Cuma Mortal Kombat, Berikut 3 Film Aksi-Thriller Joe Taslim Lainnya yang Wajib Kamu Tonton

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Sementara itu, Agung sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, KPK telah menahan ketiganya selama 20 hari pertama sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Nurdin sendiri ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Sedangkan, pemberi suap yakni Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x